You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Suela
Logo Desa Suela
Suela

Kec. Suwela, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Desa Suela, Kec.Suela, Kab.Lombok Timur, NTB

Pemdes Suela Sosialisasikan Perda Pencegahan Perkawinan Anak

RASYID RIDHO 17 Desember 2021 Dibaca 701 Kali
Pemdes Suela Sosialisasikan Perda Pencegahan Perkawinan Anak

desasuela.web.id_Pernikahan usia anak seolah olah menjadi hal biasa yang terjadi di kalangan masyarakat, padahal sudah ada kebijakan atau peraturan yang mengatur tentang batas usia pernikahan.

Dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Adapun bunyinya, yaitu: ”Perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun".

Pemerintah Desa Suela ambil bagian untuk menyikapi akan terjadinya pernikahan usia dini dengan langkah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi NTB nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Kegiatan tersebut dilaksankan di Aula Kantor Desa Suela dengan melibat seluruh ketua RT, Kader Desa, Perangkat Desa dan tokoh masyarakat lainya.

Untuk perdanya bisa di downolad dibawah ini...!!!.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image